OKSIBIL. Id— Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana, S.T., M.Si., menyoroti lambannya kepastian regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi salah satu persoalan dalam mendorong pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Diki di Dusun Diki, Distrik Tarup, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.
Persoalan tersebut disampaikan Spei saat membuka Seminar Akhir Penyusunan Studi Kelayakan Pembangunan PLBN Diki di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pegunungan Bintang, Selasa (27/10/2026).
Seminar tersebut dihadiri Asisten Setda Pegunungan Bintang, Agustinus Taplo, S.STP., serta melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi Universitas Okmin Papua, unsur TNI-Polri, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Bupati Spei menegaskan bahwa pembangunan PLBN Diki membutuhkan kepastian hukum dan dukungan pemerintah pusat. Menurutnya, meskipun pemerintah daerah telah berupaya mendorong rencana pembangunan kawasan perbatasan tersebut, prosesnya masih menghadapi kendala karena landasan regulasi yang diperlukan belum memperoleh kepastian.
Lambannya proses regulasi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena pembangunan PLBN bukan hanya menyangkut kesiapan lokasi, tetapi juga membutuhkan keputusan pemerintah pusat, kelengkapan dokumen, perencanaan infrastruktur, dan pembagian kewenangan yang jelas.
Spei menekankan pentingnya menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan agar usulan pembangunan PLBN Diki dapat terus diperjuangkan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa dokumen yang menjadi kewenangannya tersedia secara lengkap sehingga tidak menjadi hambatan tambahan dalam proses pengusulan dan penetapan regulasi di tingkat pusat.
Di sisi lain, Bupati juga menyoroti persoalan akses jalan menuju kawasan perbatasan. Ia menilai pembangunan PLBN perlu diintegrasikan dengan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan agar fasilitas tersebut nantinya dapat berfungsi optimal serta mudah dijangkau masyarakat.
Koridor jalan Oksibil–Iwur–Tarup–Beten II–Diki menjadi salah satu jalur strategis yang perlu diperhatikan dalam perencanaan konektivitas kawasan. Tanpa dukungan akses transportasi yang memadai, keberadaan PLBN berpotensi tidak memberikan manfaat maksimal bagi mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah perbatasan.
Sementara itu, hasil Studi Kelayakan Pembangunan PLBN Diki menyatakan kawasan tersebut layak bersyarat dan dapat dilanjutkan ke tahap perencanaan, dengan sejumlah persyaratan yang harus ditindaklanjuti, termasuk verifikasi lapangan, pemenuhan aspek teknis, kepastian regulasi, dan kesiapan infrastruktur pendukung.
Kajian tersebut juga mengidentifikasi kondisi geografis kawasan yang didominasi pegunungan, lereng, lembah, dan sungai, serta keterbatasan utilitas dasar. Kondisi ini membutuhkan perencanaan teknis yang matang agar pembangunan dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
Dari sisi ekonomi, pembangunan PLBN Diki diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, mobilitas masyarakat, distribusi barang, perdagangan, dan pengembangan sektor jasa. Namun, manfaat tersebut memerlukan dukungan infrastruktur yang terintegrasi serta keberlanjutan pembiayaan pembangunan dan operasional.
Bagi Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, kepastian Perpres dan dukungan pemerintah pusat menjadi faktor penting untuk membawa rencana pembangunan PLBN Diki dari tahap kajian menuju realisasi. Karena itu, hasil seminar akhir diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat dokumen teknis, melengkapi persyaratan administratif, dan mengintensifkan koordinasi lintas sektor.
Pemerintah daerah berharap proses regulasi tidak terus berlarut-larut sehingga pembangunan kawasan perbatasan Diki dapat memperoleh kejelasan tahapan dan arah pelaksanaan. Kehadiran PLBN diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan perbatasan sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Pegunungan Bintang.(Aquino Ningdana)






