Oleh: Sonni Lokobal S.IP.,M.Si
Ketua Analisis Papua Strategis (APS) Provinsi Papua Pegunungan
Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan sebagai daerah otonomi baru merupakan langkah strategis negara untuk mempercepat pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat kepada masyarakat. Bersamaan dengan itu, negara juga mengalokasikan dukungan fiskal yang besar melalui Dana Otonomi Khusus yang secara nasional mencapai sekitar Rp12,69 triliun. Dana ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk kepercayaan negara yang harus dikelola secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.?
Namun dalam realitasnya, Papua Pegunungan saat ini masih menghadapi tantangan serius dalam aspek tata kelola pemerintahan. Sejumlah persoalan mendasar yang terjadi menunjukkan bahwa kapasitas manajemen pemerintahan belum berjalan optimal. Hambatan dalam pelayanan kepegawaian, belum maksimalnya pembangunan infrastruktur pemerintahan, serta isu transparansi keuangan menjadi indikator penting bahwa sistem yang ada perlu diperbaiki secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, keberhasilan pengelolaan Dana Otonomi Khusus sangat bergantung pada tiga pilar utama: perencanaan strategis yang tepat, distribusi anggaran yang adil, serta pengawasan yang kuat dan berkelanjutan. Tanpa ketiga pilar tersebut, besarnya anggaran tidak akan otomatis menghasilkan dampak pembangunan yang signifikan.
Secara normatif, prinsip pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Dalam konteks Papua, Dana Otonomi Khusus seharusnya menjadi instrumen utama untuk mempercepat pembangunan sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat adat.
Pertanyaannya kemudian adalah: Bagaimana arah rencana strategis Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam mengelola dan membagi Dana Otonomi Khusus ke depan?
Pertama, pemerintah daerah perlu menyusun rencana strategis berbasis kebutuhan riil masyarakat. Pendekatan pembangunan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus berbasis data lapangan yang akurat. Wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi, keterisolasian geografis, serta keterbatasan akses layanan dasar harus menjadi prioritas utama dalam alokasi anggaran.
Kedua, diperlukan formula pembagian anggaran yang transparan dan berkeadilan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Distribusi Dana Otonomi Khusus idealnya mempertimbangkan indikator objektif seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis. Dengan pendekatan ini, alokasi anggaran tidak hanya merata secara nominal, tetapi juga adil secara substantif.
Ketiga, penguatan sistem pengawasan menjadi aspek yang tidak bisa ditawar. Peran DPRP, MRP, serta DPRK Otonomi Khusus harus dioptimalkan sebagai lembaga kontrol yang memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai peruntukan. Selain itu, keterlibatan publik dalam pengawasan juga perlu didorong sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
Keempat, pembangunan harus diarahkan pada pendekatan yang berbasis kearifan lokal. Dana Otonomi Khusus tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk memperkuat kapasitas sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Papua. Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang tidak mencabut identitas masyarakat, melainkan memperkuatnya.
Dalam konteks ini, peran pemerintah pusat tetap menjadi faktor penting dalam memastikan arah kebijakan tetap berada pada jalur yang benar. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bersama DPR RI Komisi II diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan di Papua Pegunungan, termasuk dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus. Evaluasi ini penting sebagai langkah korektif untuk memperkuat sistem pemerintahan daerah.
Secara filosofis, Dana Otonomi Khusus merupakan wujud kehadiran negara dalam menjawab ketimpangan pembangunan dan mempercepat keadilan sosial. Namun tanpa tata kelola yang baik, dana tersebut berpotensi kehilangan makna dan bahkan menjadi sumber persoalan baru.
Oleh karena itu, momentum ini harus dimanfaatkan sebagai titik balik untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Papua Pegunungan tidak kekurangan anggaran, tetapi membutuhkan arah kebijakan yang jelas, kepemimpinan yang kuat, serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak diukur dari besarnya dana yang diterima, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Jika Dana Otonomi Khusus dikelola dengan baik, maka Papua Pegunungan dapat menjadi contoh keberhasilan otonomi daerah. Namun jika tidak, maka peluang besar ini akan terbuang tanpa menghasilkan perubahan yang berarti bagi rakyat.,Bersambung.
Negara hadir bukan untuk dilihat, tetapi untuk dirasakan manfaatnya
Salam sehat untuk kita semua
wa wa wa 🙏🏽
Wamena Leyowa. Saptu 18 April 2026
Email:sonnilokobal5@gmail.com/apspapuapegunungan@gmail.com
NomorHp. -62 852 4479 1201










