Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden, Hasto Kristiyanto Bebas Melalui Amnesti

- Tim

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PSIP, Hasto Kristiyanto. (foto-net)

Sekjen PSIP, Hasto Kristiyanto. (foto-net)

JAKARTA, OKSIBIL.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus izin impor gula.

Selain itu, amnesti juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan 1.115 terpidana lainnya, termasuk dalam kasus suap terhadap anggota KPU.

Keputusan tersebut setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan persetujuan Presiden Prabowo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres 072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” tutur Dasco.

Secara terpisah, Dasco juga mengumumkan persetujuan DPR atas permohonan amnesti dari Presiden Prabowo.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sdr Hasto Kristiyanto,” tegas Dasco.

Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong secara efektif menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.

Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan ribuan terpidana lainnya akan membebaskan mereka dari tuntutan atau hukuman pidana yang telah dijatuhkan.

Seperti diketahui dalam kasus tersebut, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi izin impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan Periode 2015-2016

Sementara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam tindak pindana korupsi pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, divonis 3,5 tahun penjara.

Sebagai informasi tambahan, abolisi adalah penghentian proses hukum yang diberikan presiden, sementara amnesti adalah pengampunan yang membebaskan seseorang atau kelompok dari tuntutan atau hukuman. Keputusan tersebut merupakan langkah dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya. (*humas)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rocy Gerung Sebut Ada Semacam Ancaman Dari Baser Jokowi Pasca Hasto Mendapat Amnesti
Prediksi Peluang Kemenangan Matius Fakhiri Dari Buku Pendeta Socrates Yoman
Pentingnya Menjaga Harmonisasi Antara Perbedaan Keyakinan di Pilkada
Inilah Posisi Orang Serui (Yapem-Waropen) di Pilkada Papua
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:07 WIT

Rocy Gerung Sebut Ada Semacam Ancaman Dari Baser Jokowi Pasca Hasto Mendapat Amnesti

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:22 WIT

Prediksi Peluang Kemenangan Matius Fakhiri Dari Buku Pendeta Socrates Yoman

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:49 WIT

Pentingnya Menjaga Harmonisasi Antara Perbedaan Keyakinan di Pilkada

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:38 WIT

Inilah Posisi Orang Serui (Yapem-Waropen) di Pilkada Papua

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:26 WIT

Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden, Hasto Kristiyanto Bebas Melalui Amnesti

Berita Terbaru

Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana, ST. M.Si. saat ikut terlibat dalam kegiatan HUT RI Ke 80 bersama masyarakat. (foto-tim)

Berita Video

Rangkaian Kegiatan Menyongsong HUT RI Ke 80 Pegunungan Bintang

Jumat, 8 Agu 2025 - 05:32 WIT