OKSIBIL.ID. Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menerima Sertipikat Tanah Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kalimantan selatan sebanyak 69 bidang pada tanah seluas 39,63 hektar yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
Sertipikat itu diserahkan Kakanwil BPN Provinsi Kalsel Budi Kristiyana pada Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertipikasi Tanah Barang Milik Daerah Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten dan Kota di pekan lalu di Banjarbaru.
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada BPN yang cepat merespon keluhan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang asetnya masih banyak yang belum mendapat sertipikatnya. Ini adalah karya yang nyata yang terbilang cepat oleh BPN diatas kepemimpinan Budi Kristiyana.
Total lahan yang akan dibebaskan sebanyak 500 hektar dan sisanya sekitar 350 hektar diharapkan bisa secepatnya dilakukan pembuatan sertipikat oleh BPN, terutama pada lahan yang akan dibangun fasilitas pemerintah.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel merinci, 69 sertipikat bidang tanah yang diserahkan, mencakup luasan lahan 39,63 hektare yang tersebar di Kota Banjarbaru dua bidang, di Kabupaten Banjar sebanyak 57 bidang tanah, Kabupaten Tanah Bumbu 2 bidang, dan Kabupaten Tapin sebanyak 6 bidang dengan total nilai Rp225,2 miliar lebih.
Budi Kristiyana juga menyatakan, rakor ini sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam rangka percepatan penyelesaian sertipikat tanah milik pemerintah, khususnya Pemprov Kalsel yang berada di wilayah Kota Banjarbaru dan Banjarmasin serta Kabupaten Banjar, dan daerah lainnya. (*)










