Ancaman Besar Terhadap Perumahan Summarecon Bogor Atas Gugatan Ahli Waris Niko Mamesah

- Tim

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Summarecon Bogor (foto-net)

Summarecon Bogor (foto-net)

Oleh. Fren Lutrun*)

PT Summarecon Bogor dengan anak perusahaannya PT. Kencana Jaya Property Agung (KJPA) sepertinya akan berurusan Panjang dengan ahli waris almarhum Niko Mamesah sebagai pemilik sertifikat yang saat ini tanah itu telah dibangun perumahan Summarecon. Secara singkat, Summarecon membangun perumahan di area ini tidak didasari pada kekuatan hukum yang kuat seperti kepemilikan lahan yang sebenarnya. Itu sebabnya mengapa usulan mereka ke BPN untuk melakukan pemecahan sertifikat kepada mitra mereka yang telah membeli rumah di Summarecon itu belum selesai sampai saat ini. Hal lain adalah karena ahli waris sedang memperkarakan itu di Pengadilan.

Perseteruan hak kepemilikan tanah antara keduabela pihak terkait SHM No. 84/Nagrak seluas 72.880M2 yang adalah atas nama almarhum A.A.F. Mamesah dimana didalam area ini juga beberapa nama di dalamnya. Ini harus dilihat sebagai kasus hukum yang sangat serius karena bakal melebar kemana-mana khususnya mereka yang telah membeli perumahan Summarecon di area itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan ini sebetulnya diawali dengan Langkah Nawasar salah seorang warga di Desa Nagrak yang di duga terlalu berani secara sepihak menurut Kuasa Hukum Ahli Waris melakuan penjualan dengan diterbitkannya suarat kuasa mutlak oleh pihak Notaris Imas Fatimah. Dari sini awalnya.

Sidang di PN Cibinong, para penggugat menghadirkan saksi Agus Hariyanto yang dalam keterangannya telah memberi syarat kalau dirinya mengenal persis Sdr. Nawazar karena sebagai karyawan N.A.F. Mamesah dan ia juga tidak pernah mengetahui kalau Sdr. Nawazar disuruh untuk menjual atau mengalihkan tanah-tanah milik N.A.F. Mamesah. Sepengetahuan Saksi, tanah obyek perkara seluas 7 hektar tersebut telah di dozer/dikeruk oleh PT. KJPA walaupun hingga saat ini Tanah Obyek perkara belum pernah dijual.

Sdr. Nawazar dapat diduga kuat kalau memegang seluruh isi dokumen tersebut, namun karena tidak memiliki hak untuk dijual kepada orang lain, dan oleh hukum memang sangat tidak mungkin ada jual beli tanpa dasar hukum. Sehingga, di duga kuat Nawasar secara sepihak meyakini kalau kemungkinan besar keluarga almarhum N.A.F. Mamesah tidak akan mengetahui praktek yang ia lakukan. Dengan sadar dan berani dirinya secara sepihak menyatakan area itu menjadi miliknya dan didepan notaris disepakati untuk mengeluarkan surat Kuasa Mutak dengan kemungkinan besar seluruh dokumennya harus dihilangkan atau disembunyikan. Dari sinilah alur hukum harus dilihat oleh Hakim di PN Cibinong.

Hal yang mengganjar adalah Saksi ini kemudian mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan kemudian terbitlah 12 SKPT. Pada saat pengurusan sertifikat pengganti tersebut pihak Badan Pertanahan Nasional  dalam hal ini Kasi Pertanahan meminta uang sejumlah  Rp.5.000.000.000 ( Lima milyard rupiah ) untuk bisa terbitkan  12 SHM tersebut, namun saksi  menolak. Ini cukup beralasan bahwa memang tanah tersebut diakui negara melalui BPN kalau menjadi milik sah dari N.A.F. Mamesah.

Fakta lain adalah, pihak Pertanahan juga meminta Saksi Agus Hariyanto untuk membayar uang sejumlah Rp.400.000.000 untuk dilakukan pengumuman kepada khalayak lewat Media Cetak dan Elektronik oleh pihak BPN, dan uang tersebut di kasih dalam bertahap dan pada Tahun 2016, Saksi dihubungi oleh pejabat Badan Pertanahan Kabupaten Bogor yang menyatakan jika terdapat SHM-SHM milik N.A.F. Mamesah di tangan Rudy Tanuwijaya yang merupakan Karyawan pada PT. KJPA namun sampai saat ini tidak pernah ditunjukan. Karena pada dasarnya Sertifikat-Sertifikat Hak Milik tersebut tidak hilang tetapi ada pada Sdr. Rudy Tanuwijaya berdasarkan adanya Surat Peralihan Hak berupa Akta Pelepasan Hak. Pertanyaannya adalah Sdr. Rudy Tanuwijaya mendapatkan sertifikat itu dari siapa? kalau bukan dari Sdr. Nawasar yang menjual itu ke PT. KJPA melalui Rudi Tanuwijaya. Sebuah proses penerbitan yang unprosedural diduga terpaksa dibuat oleh Notaris dan hal itu tidak dapat menjadi dasar untuk menerbitkan produk hukum lainnya.

Pihak PN Cibinong juga mestinya melihat bahwa pada tahun 1980, Saksi ini juga pernah diajak untuk mengikuti pengukuran ulang atas Tanah-Tanah milik N.A.F. Mamesah bersama pihak BPN.  Peta  hasil pengukuran yang Asli itu juga ada pada Saksi. Dari hasil pengukuran tersebut terdapat 12 Bidang Tanah atau terdapat 8 Sertifikat Hak Milik No. 30,74,75,76,77,78,80,83. Sedangkan sisa Empat (4) Sertifikat telah hilang atas nama Maatje S. Langi dan Nawazar. Sertifikat Hak Milik berjumlah 8 Sertifikat tersebut disimpan oleh N.A.F. Mamesah di kantornya.

Dari aspek kekuatan hukum, maka sebetulnya Summarecon Bogor dengan PT. KJPA benar-benar tidak memiliki dasar yang kuat atas kepemilikan tanah di area itu. Pengalihan tanah berdasarkan surat kuasa mutlak mereka terbitkan dan tidak sah. Notaris juga dilarang membuat akta pengikatan jual beli berdasarkan akta kuasa mutlak kalau tidak mendapat persetujuan dari semua pihak ataupun tandatangan dari pihak-pihak terkait.  Penggunaan surat kuasa mutlak sebagai alat pemindahan hak atas tanah dilarang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982. Oleh karena itu, pemindahan hak atas tanah yang didasarkan pada surat kuasa mutlak dianggap batal demi hukum. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konsep Brilian Kabupaten Pegunungan Bintang Dalam Pembangunan Berkelanjutan
Keterangan Pers Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Jakarta, 30 Juli 2025

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:54 WIT

Ancaman Besar Terhadap Perumahan Summarecon Bogor Atas Gugatan Ahli Waris Niko Mamesah

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:09 WIT

Konsep Brilian Kabupaten Pegunungan Bintang Dalam Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 29 Maret 2023 - 02:46 WIT

Keterangan Pers Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Jakarta, 30 Juli 2025

Berita Terbaru

Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana, ST. M.Si. saat ikut terlibat dalam kegiatan HUT RI Ke 80 bersama masyarakat. (foto-tim)

Berita Video

Rangkaian Kegiatan Menyongsong HUT RI Ke 80 Pegunungan Bintang

Jumat, 8 Agu 2025 - 05:32 WIT