JAKARTA – Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan seluruh kepala daerah se-Papua pada selasa 16 Desember kemarin memberikan harapan besar terhadap masa depan Pembangunan Papua. Dalam pertemuan itu Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana secara resmi telah mengusulkan setidaknya 24 point penting yang perlu diperhatikan secara serius oleh Pemerintah Pusat.
“Ini sehubungan dengan upaya percepatan pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada penguatan wilayah perbatasan serta kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), karena itu menyampaikan permohonan dukungan dan masukan kebijakan strategis kepada Bapak Presiden Republik Indonesia terhadap percepatan pembangunan yang didalamnya termasuk Kabupaten Pegunungan Bintang”, ungkap Bupati Spei Yan Bidana usai pertemuan Bersama Presiden selasa (16/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun 24 point penting itu pertama, pembentukan Undang-Undang tentang Pembangunan Berkelanjutan lebih khusus di Pulau Papua, menempatkan Papua sebagai Kawasan biosfer dunia dan buffer zone ekologis global, mengingat Papua merupakan salah satu pusat biodiversitas dunia.
Point kedua, Percepatan regulasi perdagangan karbon (carbon trade) agar Papua dapat berkontribusi sebagai penyedia oksigen dunia serta menghasilkan penerimaan negara, daerah, dan manfaat langsung bagi masyarakat;
Ketiga, membuka dialog damai dan bermartabat dengan ULMWP, dalam rangka penyelesaian konflik bersenjata yang berkepanjangan selama 64 tahun dan persoalan tanah Papua yang telah berlangsung sejak integrasi Papua ke Indonesia, dalam bingkai NKRI.
Keempat, Pembentukan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Indonesia, lebih khusus di Tanah Papua, guna menjamin hak adat, tanah ulayat, budaya, dan sistem sosial masyarakat adat.
Kelima; Revisi undang-undang Otonomi Khusus Papua agar lebih berpihak kepada OAP, termasuk penguatan peran Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi/Kabupaten/Kota di Papua;
Keenam, menghapus dan/atau mengintegrasikan semua Badan/lembaga untuk percepatan pembangunan di Tanah Papua menjadi satu Lembaga setingkat Menteri sehingga lebih efektif dan efisien dalam percepatan pembangunan di Tanah Papua;
Ketujuh, menambah alokasi fiskal bagi Pemerintah Daerah se Tanah Papua menjadi 3-5% dari APBN dan menambah alokasi Dana Otonomi Khusus Papua untuk mengejar ketertinggalan pembangunan sumber daya, serta menghapus kebijakan efisiensi anggaran bagi Pemerintah Daerah se Tanah Papua;
Kedelapan, Pelibatan akademisi perguruan tinggi di Tanah Papua untuk kajian energi hijau, potensi mineral, pemetaan konflik sosial. Biodiversitas, serta pelestarian Bahasa daerah;
Point 9, Pemberian formasi khusus Putra Putri Papua pada seluruh sekolah kedinasan nasional (Akmil, Akpol, STAN, STIS, dan lainnya) sebagai afirmasi pembangunan SDM Papua.
Point 10, Pemetaan menyeluruh Wilayah Kebudayaan Papua (Bomberay, Domberay, Saireri, Mamta Tabi, Mepago, Lapago, OK ME MIN, dan Anim Ha) sebagai dasar perlindungan, afirmasi, dan pemberdayaan OAP sesuai amanat otonomi khusus Papua.
Point 11, Pembangunan Universitas berbasis wilayah Kebudayaan di wilayah yang belum memiliki perguruan tinggi negeri untuk pemerataan akses Pendidikan tinggi.
Point 12, Pembangunan sekolah terintegrasi berpola asrama di setiap kabupaten, dengan kurikulum lokal, nasional, dan internasional, guna mencetak generasi muda Papua yang unggul dan berdaya saing.
Point 13, Penyelenggaraan event nasional olahraga dan seni budaya di Tanah Papua, sebagai sarana pembinaan generasi muda, penguatan persatuan, dan promosi budaya Papua;
Point 14, Pembangunan sport and art center di setiap kabupaten, untuk pengembangan bakat olahraga, seni, dan kreativitas generasi muda Papua;
Point 15, Pembangunan pusat kebudayaan, seni, dan olahraga di setiap wilayah kebudayaan Papua, sebagai sarana pelestarian jati diri dan penguatan integrasi sosial;
Point 16, Pembangunan politeknik unggulan di Tanah Papua dengan program studi Teknik Elektro, Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Komputer, Teknik Geografi dan GIS, Teknik Energi Baru Terbarukan, Teknik Geologi, Teknik Perminyakan dan Gas, Teknik Pertambangan, serta Teknik Digitalisasi dan Ekonomi Kreatif;
Point 17, Pembangunan PLBN Diki di Distrik Tarub, sebagai pusat pertumbuhan sosial, ekonomi, budaya, dan Pendidikan lintas batas di Kawasan Pegunungan Tengah Pulau Papua;
Point 18, Percepatan pembangunan jalan strategis nasional Oksibil – Tarub menuju pembangunan PLBN Diki, sebagai jalur strategis penghubung RI-Papua Nugini untuk membuka isolasi wilayah, memperkuat kedaulatan negara, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kawasan perbatasan.
Point 19, Percepatan pembangunan konektivitas Jalan Trans Nasional – Papua (Jayapura – Keerom – Pegunungan Bintang – Boven Digoel – Merauke) sebagai tulang punggung integrasi wilayah dan pertumbuhan ekonomi Papua, serta mengurangi disparitas antar wilayah di beranda terdepan negara.
Point 20, Pengaktifan Kembali PLTMH Iwur yang rusak akibat banjir bandang, untuk menyediakan listrik 24 jam bagi distrik dan kampung-kampung yang hingga kini belum menikmati akses listrik berkelanjutan;
Point 21, Penyediaan listrik 24 jam di seluruh Tanah Papua melalui pendekatan energi baru terbarukan (PLTMH, PLTA, tenaga surya, dan tenaga angin);
Point 22, Pengembangan investasi ramah lingkungan sektor gas dan minyak di Kampung Dewok Distrik Iwur Kabupaten Pegunungan Bintang, dengan prinsip keberlanjutan dan keberpihakan kepada masyarakat local.
Point 23, pentingnya Grand desain penataan dan pengembangan wilayah Daerah Otonom Baru untuk provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dan terakhir adalah pentingnya pengembangan Universitas Okmin Papua sebagai Pusat riset dan invovasi karena menjadi satu-satunya universitas yang berada di pedalaman Papua lebih khusus Kawasan perbatasan yang memiliki pengaruh secara regional di wilayah Pasifik.
Adapun dari 24 point ini Bupati Spei Yan Bidana meyakini bahwa dorongan percepatan pembangunan dan kebijakan prioritas tersebut akan memberikan dampak strategis yang luas, tidak hanya bagi Kabupaten Pegunungan Bintang, tetapi juga bagi penguatan integrasi wilayah secara nasional, stabilitas Kawasan perbatasan, serta percepatan pembangunan Papua secara keseluruhan sebagaimana arah kebijakan pembangunan nasional. (*)












