Mendagri Minta Pemda Pertimbangkan Kondisi Sosial Masyarakat dalam Menyusun Produk Hukum Daerah

- Tim

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oksibil.id – Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat dalam menyusun produk hukum daerah.

Mendagri mengingatkan bahwa efektivitas penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) salah satunya ditentukan oleh aspek tersebut.

“Yang paling penting yaitu harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya itu harus dipertimbangkan, baik sebelum membuat peraturan maupun setelah,” ujar Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Aula Bahteramas Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu (27/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan, tanpa memperhatikan aspek tersebut, aturan yang disusun berisiko tidak berjalan efektif, bahkan bisa menimbulkan penolakan publik. Karena itu, Mendagri meminta Pemda untuk melakukan uji publik, sosialisasi, hingga analisis risiko sebelum menerbitkan regulasi. Sosialisasi juga dibutuhkan terhadap pihak yang akan terlibat, seperti aparat penegak hukum maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, dan kita membaca bahwa ini majority akan resisten, don’t take any risk, jangan dilakukan. Gunakan strategi lain, pendekatan dulu, conditioning dulu, komunikasi lebih intens, atau mengurangi substansi isi peraturan yang akan dikeluarkan,” tambahnya.

Apabila mayoritas setuju dan memahami tujuan dari aturan tersebut, maka barulah dapat diterapkan. Dengan demikian, terbitnya regulasi diharapkan tidak menimbulkan penolakan di masyarakat.

Tak hanya itu, Mendagri juga menyebutkan sejumlah aspek lain yang berdampak terhadap efektivitas penegakan hukum. Hal itu meliputi substansi peraturan yang tepat, integritas aparat penegak hukum, serta ketersediaan sarana dan prasarana.

“Kita mengatur mengenai masalah jangan buang sampah sembarangan nanti akan dikenakan denda, [tapi] tempat sampahnya tidak disiapin, otomatis enggak akan bisa berlaku,” terangnya.

Mendagri mengatakan, berbagai aspek tersebut perlu diperhatikan Pemda, termasuk dalam menyusun Perda maupun Perkada terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, produk hukum tersebut harus direviu dengan melihat berbagai aspek, sehingga tidak menimbulkan gejolak. Langkah ini juga memerlukan peran gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

“Isinya, petugasnya nanti yang mengerjakan, sarana prasarana, dan yang paling utama adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat ini harus dibaca dan disosialisasikan, didiskusikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, berbagai aspek penting dalam menyusun produk hukum perlu dipahami oleh para kepala daerah. Terlebih, tak sedikit kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan figur-figur baru. “Oleh karena itu, saya kira forum ini menjadi penting bagi teman-teman sebagai masukan,” ujarnya.

Turut hadir dalam forum tersebut Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tenggara, kepala daerah seluruh Indonesia, Ketua DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, serta pihak terkait lainnya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Kebijakan Strategis Nasional untuk Mewujudkan Asta Cita, Peningkatan Investasi, dan Tata Kelola Produk Hukum Daerah yang Berkualitas.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Okmin United Resmi Hadir Siap Ikut Perkuat Persigubin
Tiga Putera MBD Temui SKK Migas Minta Keadilan Terhadap Masyarakat MBD Soal Migas Masela
Bupati Pegunungan Bintang Usulkan 24 Point Penting Kebijakan Strategis Percepatan Pembangunan Papua
Negara Jangan Menjarah Bumi Dengan Dalih Kemajuan, Lihat Ancaman Nyata di Sibolga
Peringati Hari Armada RI 2025, Lanal TBK Gelar Baksos di Teluk Setimbul
Speed Boat Pembawa Enam PMI Ilegal Digagalkan Lanal TBK di Selat Belat
Lanal TBK Gagalkan Speed Boat Pembawa PMI Ilegal di Tengah Laut Gelap
Peringati Hari Armada 2025, Siswa TK Hang Tuah Jelajahi Laut Bareng Lanal TBK

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:05 WIT

Okmin United Resmi Hadir Siap Ikut Perkuat Persigubin

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:00 WIT

Tiga Putera MBD Temui SKK Migas Minta Keadilan Terhadap Masyarakat MBD Soal Migas Masela

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:10 WIT

Bupati Pegunungan Bintang Usulkan 24 Point Penting Kebijakan Strategis Percepatan Pembangunan Papua

Minggu, 30 November 2025 - 00:27 WIT

Negara Jangan Menjarah Bumi Dengan Dalih Kemajuan, Lihat Ancaman Nyata di Sibolga

Kamis, 27 November 2025 - 06:40 WIT

Peringati Hari Armada RI 2025, Lanal TBK Gelar Baksos di Teluk Setimbul

Rabu, 26 November 2025 - 06:19 WIT

Speed Boat Pembawa Enam PMI Ilegal Digagalkan Lanal TBK di Selat Belat

Minggu, 23 November 2025 - 08:02 WIT

Lanal TBK Gagalkan Speed Boat Pembawa PMI Ilegal di Tengah Laut Gelap

Kamis, 20 November 2025 - 05:57 WIT

Peringati Hari Armada 2025, Siswa TK Hang Tuah Jelajahi Laut Bareng Lanal TBK

Berita Terbaru

Nasional

Okmin United Resmi Hadir Siap Ikut Perkuat Persigubin

Selasa, 23 Des 2025 - 08:05 WIT